Beranda | Artikel
Hukum Menyimpan dan Membekukan Sperma dan Ovum
Jumat, 16 November 2018

Sperm Freezing

Ilmu kedokteran modern terus berkembang. Salah satu teknologi terbaru adalah bisa menyimpan sel sperma dan sel ovum dengan metode membekukannya dan dapat disimpan dalam waktu bertahun-tahun. Metode ini disebut dengan “sperm freezing”. Demikian juga penyimpanan sel ovum dengan metode pembekuan juga bisa dilakukan. Sel sperma atau ovum disimpan dengan suhu minus 196 derajat dalam nitrogen cair. Ketika dibutuhkan, sperma tersebut akan dicairkan dan digunakan pada metode bayi tabung.

Salah satu indikasi melakukan “sperm freezing” adalah ketika seseorang ada kemungkinan kuat di masa depan akan mengalami tidak subur, misalnya terkena penyakit tertentu atau harus menjalani kemoterapi. Proses kemoterapi menyebabkan seseorang memiliki kemungkinan mengalami kemandulan atau sperma yang cacat. Untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu spermanya perlu “diamankan” dengan proses “sperm freezing” sebelum dilakukan kemoterapi.

Baca Juga: Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil dalam Pandangan Islam

Bagaimana hukum “sperma freezing”?

Terdapat perbedaan pendapat ulama:

1) Ulama yang membolehkan dengan syarat

2) Ulama yang tidak membolehkan secara mutlak

Sebagaimana dalam fatwa syabakah Al-Islamiyyah:

إذا كان الزوج لديه عدد محدود من الحيوانات المنوية، وأراد حفظها في المستشفى في بنك خاص من أجل التلقيح بها في المستقبل، فهل يجوز له ذلك؟ هذا مما تنازع فيه العلماء، فمنهم من رأى جواز ذلك على أن يتم التلقيح في حياة الزوج فقط، ومنهم من أجاز التلقيح بعد وفاة الزوج وقبل انتهاء العدة، ومنهم من منع الاحتفاظ بالحيوانات المنوية مطلقاً، ورأى التخلص من الفائض بعد التلقيح.
وهذا الخلاف جار أيضا في الاحتفاظ ببويضات الزوجة قبل تلقيحها وبعده

“Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (dan jelek kualitasnya) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasikan (dengan metode bayi tabung) di masa akan datang. Apakah boleh atau tidak? Hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Ada ulama yang membolehkannya selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal harus dimusnahkan). Ada ulama yang berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi) setelah suami meninggal asalkan sebelum selesai waktu ‘iddah istri. Ada ulama juga yang melarang menyimpan sperma (“sperm freeze”) secara mutlak. Perbedaan pendapat ini juga terjadi pada hukum menyimpan sel ovum baik sebelum dan sesudah fertilisasi.”[1]

Baca Juga: Inilah Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung Hamil

Poin dari sumber perbedaan pendapat ini adalah:

PERTAMA:

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DENGAN SYARAT

1) Ada indikasi semisal di masa depan diprediksi kuat akan mandul atau spermanya rusak dan bisa jadi menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu atau harus menjalani terapi kemoterapi akibat mengidap kanker. Hal ini termasuk berobat dan merupakan jalan satu-satunya (darurat boleh untuk berobat)

2) Penyimpanan sperma dan ovum yang dibekukan dilakukan secara profesional dan benar-benar terjaga dari tercampur atau tertukar

3) Fatwa boleh ini bukan fatwa secara umum, tetapi fatwa untuk individu karena setiap orang berbeda-beda kasusnya. Bisa jadi untuk individu A hukumnya boleh dan untuk individu B hukumnya haram

Naca Juga: Apakah Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?

KEDUA:

ULAMA YANG TIDAK MEMBOLEHKAN SECARA MUTLAK

1) Dikhawatirkannya tercampur antara sperma dan ovum yang dibekukan (disimpan), bisa saja terjadi kesalahan penyimpanan, kesalahan alat atau kesalahan manusia yang akibatnya sangat fatal yaitu tercampurnya nasab

2) Apabila dikhawatirkan di masa depan sel sperma atau ovum rusak (akan mandul), maka solusinya adalah segera menikah sekarang dan menjelaskan kepada calon pasangan aibnya (di masa akan datang mungkin akan mandul) serta memperbanyak amal shalih dan istighfar agar Allah memberi rezeki berupa anak

3) Pembuatan bank sperma atau bank ovum bisa jadi akan membuat manusia bermudah-mudah dalam hal ini. Menutup jalan ke arah kejelekan (saddudz dzara-i’) lebih baik diterapkan dan melarangnya.

Berikut penjelasan yang membolehkan:

يجوز تجميد الحيوانات المنوية والبويضات وفق الضوابط
التالية:
– أن يكون الباعث على التجميد مشروعا
– أن لا يكون ظاهرة عامة بل حالات فردية
– توافر المهارة العلمية والكفاءة الدينية والخلقية فيمن يكون
مسؤولا عن تجميد وتلقيح هذه المنويات

“Boleh membekukan sel sperma dan ovum dengan syarat sebagai berikut:

1) Faktor pendorong (alasan) dilakukan pembekuan adalah sesuai dengan syariat (misalnya untuk pengobatan)

2) Bukan fenomena umum (fatwa umum) tetapi fatwa bersifat individual

3) Adanya keahlian (kompeten) melakukan proses ini dan memiliki kecukupan agama yang baik pada orang-orang yang melakukan (bertanggung jawaba) pada proses pembekuan dan fertilisasi”[2]

Berikut fatwa yang tidak membolehkan secara mutlak, fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid:

وهذه العملية مع تكلفتها المادية المرتفعة – كما ذكرت – ففيها مخاطر حدوث اختلاط العينات المحفوظة ، أو استبدالها ، عمدا ، أو إهمالا ، وهذا يؤدي إلى اختلاط الأنساب

“Proses ini terdapat beberapa madharat yaitu terjadinya percampuran sel (sperma atau ovum) yang tersimpan atau tertukar baik secara sengaja atau lalai. Hal ini dapar menyebabkan tercampurnya nasab.” [3]

Fatwa dari Syabakah Al-Islamiyyah:

فإن حفظ الحيوانات المنوية في بنك خاص للتلقيح ينطوي على عدة مخاطر، …. أن الراجح عدم جواز ذلك التخزين

“Menyimpan (pembekuan) sperma pada bank sperma untuk dilakukan fertilisasi mengandung beberapa madharat…. pendapat terkuat adalah tidak bolehnya menyimpan (membekukan) sel sperma atau sel ovum.”[4]

Dari kedua pendapat ulama ini yang lebih menenangkan hati adalah pendapat yang tidak membolehkan karena secara mutlak. Apabila dikhwatirkan di masa depan dia mandul akibat penyakit, maka saat ini (sekarang) dia bisa segera untuk menikah dan mengupayakan agar bisa segera menikah. Wallahu a’lam

Baca Juga:

Demikian semoga bermanfaat

 

@ Yogakarta Tecinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5995

[2] sumber: https://journals.ju.edu.jo/DirasatLaw/article/viewFile/4374/4209

[3] sumber: https://islamqa.info/ar/answers/177178/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AC%D9%85%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D9%8A%D8%B6

[4] sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=227431

🔍 Hadits Tentang Baiat, Peran Wanita Dalam Keluarga Menurut Islam, Cara Mengatasi Orang Kerasukan, Sunah Khotbah Jumat, Nama Nama Sifat


Artikel asli: https://muslim.or.id/43795-hukum-menyimpan-dan-membekukan-sperma-dan-ovum.html